Politikus PDIP: Vonis Penjara Ahok Karena Tekanan

Charles Honoris/WikipediaSejak awal, kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah menjadi dagangan politik dan bukan murni perkara hukum.

Akibatnya, vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok bukan berdasarkan fakta hukum. Melainkan karena intervensi dan tekanan terhadap majelis hakim.

Baca juga : Charles Honoris: Hakim Lebih Takut Tekanan Daripada Keadilan

“Putusan hakim dalam kasus Ahok mengecewakan, hakim memutuskan bukan atas dasar fakta hukum tapi karena intervensi dan tekanan,” kata Politikus PDI Perjuangan sekaligus mantan Bendahara tim pemenangan Ahok-Djarot, Charles Honoris kepada wartawan, Selasa (9/5).

Kasus penodaan agama, menurut Charles, bermula karena keikutsertaan Ahok pada kompetisi Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Baca Juga: Charles: Ngawur, Tudingan Fadli Soal Bunga Untuk Ahok-Djarot

Charles menyoroti banyaknya upaya intervensi dan tekanan dari berbagai pihak selama masa persidangan Ahok, seperti aksi massa, beragam komentar elit partai politik, hingga pimpinan dewan.

Hal tersebut, kata Charles, menjadi bagian dari upaya mengintervensi putusan dan juga mendegradasi pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Dan terbukti hakim lebih takut dengan tekanan dan intervensi ketimbang menerapkan keadilan,” kata Charles.

Sementara itu, anggota DPR Fraksi Golkar Ace Hasan As-Syadzily enggan berkomentar mengenai putusan hakim terhadap Ahok.

“Soal keputusan hukumnya melebihi dari tuntunan Jaksa biarlah Pak Ahok dan Tim Hukumnya mengambil langkah hukum selanjutnya. Kami hormati proses hukum tersebut,” kata Ace.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Santiarso memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan penahanan Ahok. Hakim menilai Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Sumber : CNN

Tinggalkan komentar